REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti kisruh proyek reklamasi. Ia menyebut Perpres itu akan mengatur tentang zonasi.
Pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengatakan Perpres nantinya diharapkan mampu menyesesuaikan dengan Undang-Undang. Sehingga tak ada lagi permasalahan akibat tabrakan aturann hukum mengenai reklamasi.
"Beliau pasti akan keluarkan Perpres untuk menyesuaikan undang(Undang-Undang) yang baru keluar, karena kan ada kelautan, ada pesisir macam-macam kan, jadi beliau yang keluarkan termasuk soal wilayah kerjanya pelabuhan," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (28/4).
Ahok menyebut pembagian zona diperlukan agar tak ada tumpang tindah. Terlebih, pembagian antara mana bagian pelabuhan dan mana lokasi strategis nasional perlu dibedakan.
"Kan ada wilayah kerja pelabuhan, tentu harus diatur. Nah jadi dengan perpres itulah mengatur mana yang pelabuhan, mana yang lokasi strategis nasional. Nah itu semua akan diatur," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden menggelar rapat terbatas dengan para menterinya yang bertemakan 'Reklamasi Jakarta National Capital Integrated Coastal Development (NCICD)'.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah banjir sekaligus mendorong pengembangan perkotaan menjadi sebuah kota metropolitan. Karena itu, Pemprov DKI dan pemerintah pusat setuju memulai realisasi masterplan pengembangan terpadu pesisir ibu kota negara atau NCICD.