Kamis 28 Apr 2016 10:58 WIB

Kalah di PTUN, Pemprov DKI Salahkan Pembuatan Surat Kuasa

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Balai Kota DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI hanya menghadirkan perwakilan dalam sidang gugatan warga Bidara Cina. Ia beralasan tak akan dianggap kalau pun hadir dalam sidang karena urusan administratif.

Yayan mengatakan, sudah menurunkan perwakilan Pemprov DKI untuk sidang tersebut. Namun dikarenakan acara sidang yang terbilang cepat, ia merasa kesulitan dalam hal pembuatan surat kuasa. Akhirnya, secara resmi pemprov tak mengirimkan perwakilan.

"Cuma ini kan acaranya acara cepat, 21 hari. Nah kita ada prosedur pembuatan surat resmi itu agak memakan waktu lama. Jadi kalau pun datang, itu kita enggak diakui karena enggak membawa surat kuasa. Surat kuasanya belum jadi," katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan, kekalahan pada sidang kali ini akan dijadikan bahan evaluasi. Ia menjanjikan proses pembuatan surat kuasa akan dipercepat. "Jadi mungkin kita harus jalan pintas supaya membuat surat kuasanya lebih cepat karena kan kalau surat dinas memang lama prosedurnya. Sesuai tahapan. Harus melalui ini, melalui ini, nah, padahal, di acara yang cepat ini, waktunya terbatas," ujarnya.

Sebelumnya, warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin (25/4), majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement