REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI hanya menghadirkan perwakilan dalam sidang gugatan warga Bidara Cina. Ia beralasan tak akan dianggap kalau pun hadir dalam sidang karena urusan administratif.
Yayan mengatakan, sudah menurunkan perwakilan Pemprov DKI untuk sidang tersebut. Namun dikarenakan acara sidang yang terbilang cepat, ia merasa kesulitan dalam hal pembuatan surat kuasa. Akhirnya, secara resmi pemprov tak mengirimkan perwakilan.
"Cuma ini kan acaranya acara cepat, 21 hari. Nah kita ada prosedur pembuatan surat resmi itu agak memakan waktu lama. Jadi kalau pun datang, itu kita enggak diakui karena enggak membawa surat kuasa. Surat kuasanya belum jadi," katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan, kekalahan pada sidang kali ini akan dijadikan bahan evaluasi. Ia menjanjikan proses pembuatan surat kuasa akan dipercepat. "Jadi mungkin kita harus jalan pintas supaya membuat surat kuasanya lebih cepat karena kan kalau surat dinas memang lama prosedurnya. Sesuai tahapan. Harus melalui ini, melalui ini, nah, padahal, di acara yang cepat ini, waktunya terbatas," ujarnya.
Sebelumnya, warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin (25/4), majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.