Kamis 28 Apr 2016 13:04 WIB

Austria Adopsi Hukum Ketat Mencegah Pengungsi Masuk

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Migran
Foto: EPA
Migran

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Austria mengadopsi salah satu hukum terberat di Eropa untuk para pengungsi. Pemungutan suara parlemen mendukung hukum yang dapat mendeklarasikan 'keadaan darurat' jika jumlah pengungsi meningkat.

Seperti dilansir Aljazirah, menurut ketentuan hukum baru yang meraih 98 dukungan suara parlemen pada Rabu (27/4), pemerintah dapat mendeklarasikan keadaan darurat jika jumlah pengungsi tiba-tiba meningkat.

Hukum juga dapat menolak pengungsi secara langsung di perbatasan, termasuk pengungsi-pengungsi dari wilayah perang seperti Suriah. Kelompok-kelompok HAM, tokoh agama dan partai-partai oposisi telah mengutuk undang-undang baru itu. Undang-undang dianggap melanggar konvensi hak asasi manusia internasional.

"Ini adalah alat yang sangat berbahaya, terutama jika mereka jatuh ke tangan yang salah," kata pemimpin partai oposisi Neos, Mathias Strolz, menjelang pemungutan suara.

Terjepit di antara dua rute pengungsi utama di Eropa, Austria telah menerima sekitar 90 ribu permintaan suaka pada 2015. Setelah awalnya menyambut pengungsi, pemerintah kemudian membatasi jumlah penerimaan hanya 37.500 pengungsi tahun ini. Mereka mengklaim telah menerima 16 ribu pengungsi sejak awal 2016.

Baca juga, Lebih dari Satu Juta Migran Tiba di Eropa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement