REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara belum bisa memastikan status tanah yang dimiliki warga di kawasan Luar Batang, Penjaringan. Ini menyusul kepemilikan sertifikat tanah milik warga yang tinggal di kawasan tersebut.
"Kita masih dalam tahap proses penelitian," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hariyadi yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota di Jakarta, Kamis (28/4).
Seperti diketahui, warga di kawasan Luar Batang mengaku memiliki sertifikat tanah sah yang dikeluarkan pemerintah. Kuasa hukum warga Luar Batang Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah tidak bisa seenaknya menggusur warga lantaran status kepemilikan tanah tersebut.
Wahyu mengatakan, warga memang bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut dengan adanya pengajuan surat tanah kepada Basan Pertanahan Negara (BPN). Namun, dia menyebut, masih ada kemungkinan warga yang belum memiliki sertifikat tanah sah.
"BPN yang bisa menentukan. Sudah besertifikat karena ada pengajuan permohonan dari mereka terus BPN mengeluarkan berarti sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Tapi ada juga sebagian besar yang belum. Bisa jadi dia tidak mendaftarkan bisa juga belum ada kesempatan," katanya.
Wahyu mengatakan, kalau nantinya tanah tersebut terbukti milik pemerintah, ganti rugi jelas tidak bisa diberikan kepada warga. Kalau hal itu dilakukan, dia mengungkapkan, pemerintah akan melanggar aturan.