REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun Anggaran 2010. KPK pun memanggil sejumlah saksi terkait kasus itu.
Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhada Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herry Susetyo Nugroho. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Herry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (28/4).
Yuyuk menambahkan, selain Herry, penyidik juga memanggil Anggota SPI PT Pelindo ll (Persero), Dhena Nugraha. Namun, Yuyuk belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan keduanya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil para petinggi kasus Pelindo. Diantaranya, Biro Hukum PT Pelindo II Armen Amir dipanggil, Solihin selaku mantan Dirjen Pelabuhan Pontianak, dan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kangaro.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. KPK menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino juga diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari Cina, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.