REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala hingga 28 Mei 2016. Namun pihak Jessica ragu penyidik mampu melengkapi berkas tersebut.
"Enggak bakal bisa ngelengkapin," ujar kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, Kamis (28/4).
Meski menghormati dan patuh pada aturan hukum yang mengharuskan kliennya ditahan sedikit lebih lama dalam tahanan, aa tetap yakin meski masa penahanan diperpanjang, Jessica akan segera dibebaskan karena tidak ada bukti kuat yang bisa menjerat kliennya tersebut.
"Yah tetap harus dihormati dan dijalani. Saya sudah jelasin juga (ke Jessica), terhitung mulai besok sampai 30 hari ke depan kami tunggu p21 atau dikembalikan," katanya.
(Baca juga: Jessica Terima Perpanjangan Masa Tahanan)
Diketahui Jessica merupakan teman Wayan Mirna Salihin dan Hani saat menempuh pendidikan di Billy Blue Collage University di Sidney. Ketiganya mengadakan reuni di kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
Siapa sangka, perjumpaan ketiga sahabat tersebut justru berujung pada tragedi yang memilukan. Mirna seketika kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa anak Edi Dermawan tetap tak mampu diselamatkan.
Atas peristiwa tersebut, Jessica disebut-sebut sebagai tersangka pembunuhan temannya sendiri karena menjadi orang pertama yang datang ke kafe dan memesankan minuman. Berdasarkan penyelidikan polisi pun ditemukan kandungan racun sianida di dalam kopi, sampel hati, dan lambung Mirna.
Jessica ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan pada Jumat (29/4) usai gelar perkara. Besoknya Jessica diamankan polisi di Hotel Neo Mangga Dua Jakarta utara (30/4).
Sejak saat itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara Jessica dan memberikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja pihak Kejati belum juga menyatakan berkas tersebut P21. Menurut Kepala Humas Kejati, pernyataan saksi dan saksi ahli dalam berkas tersebut kurang berkualitas.