Kamis 28 Apr 2016 16:34 WIB

Yusuf Mansur dan Ruki Jadi Pengurus PPP

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
Ustaz Yusuf Mansyur
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ustaz Yusuf Mansyur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan hasil muktamar Pondok Gede, Jakarta. Dalam kepengurusan yang baru ini, PPP memasukkan nama-nama tenar untuk duduk di kepengurusannya. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani membacakan susunan kepengurusan baru yang akan bekerja sampai 2021 nanti.

Salah satu nama yang sudah menyatakan bersedia masuk dalam kepengurusan Partai Ka'bah itu adalah mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki. Nama Ruki langsung melejit menempati posisi strategis di kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy (Romi) ini. Ruki didaulat menjadi ketua Mahkamah Partai PPP.

“Ketua Mahkamah Partai, mantan ketua KPK Taufiqurahman Ruki,” tutur Arsul saat membacakan susunan kepengurusan PPP, di Jakarta, Kamis (18/4).

Selain nama Ruki, dari daftar kepengurusan juga tertulis nama Ustadz Yusuf Mansur sebagai salah satu ketua DPP PPP. Namun, Arsul belum memerinci jabatan yang akan diemban Yusuf Mansur karena yang bersangkutan belum memberikan keputusan.

“Ketua Bidang Agama (Ustaz Yusuf Mansyur) masih minta waktu untuk istikharah. Keputusannya akan diberikan setelah berdoa dan istikharah,” ujar Arsul.

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan, masuknya Ruki dalam kepengurusan PPP tidak mudah. Ia mengaku butuh waktu untuk dapat meyakinkan mantan ketua KPK itu untuk duduk sebagai ketua Mahkamah Partai PPP. Yang jelas, bergabungnya mantan ketua KPK memberikan bukti komitmen PPP ingin menjadi partai yang bersih.

Selain itu, keberadaan Ruki memberi angin segar sebagai simbol partai yang bersih. PPP tidak perlu membuat tagline saat berkampanye nanti. “Jadi saat kampanye nanti, PPP tidak perlu tagline, tapi sudah ada simbol (KPK) di ketua mahkamah partai,” tegas Romi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement