Kamis 28 Apr 2016 22:05 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Suap Kejati Jawa Barat

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: M Akbar
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Keempat tersangka itu adlaah Bupati Subang, Ojang Sohandi, jaksa Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kemudian bertugas di Kejati Jateng, Fahri Nurmallo (FN) serta seorang lainnya Leni Marliani.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik memperpanjang penahanan empat tersangka demi kepentingan penyidikan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Perpanjangan penahanan, kata dia, dilakukan untuk 40 hari ke depan. "Terhitung mulai 2 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016," ujar Yuyuk.

Selain itu, KPK juga menyita dua unit mobil milik Ojang. Mobil Toyota Vellfire berplat nomor T 1978 dan Jeep berplat nomor D 50 KR milik Ojang saat ini telah berada di pelataran parkir Gedung KPK.

Yuyuk mengatakan kedua mobil tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus gratifikasi yang juga menjerat Ojang sebagai tersangka. "Sitaan gratifikasi OJH," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4).

Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement