REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (25/4) kemarin mengabulkan keseluruhan gugatan warga Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, terkait dengan sodetan Sungai Ciliwung. Warga setempat pun mengaku gembira mendengar kabar tersebut.
“Bersyukur dengan adanya putusan itu, karena warga di sini tidak jadi terzalimi oleh kebijakan yang tidak adil dari pemerintah,” ujar salah satu warga di RW 15 Bidara Cina, Husin bin Sumair (39 tahun), kepada Republika.co.id, Kamis (28/4).
Ia menuturkan, masyarakat Bidara Cina sebenarnya tidak mempersoalkan rencana Pemprov DKI Jakarta membuat sodetan Sungai Ciliwung, asalkan program itu dilakukan dengan transparan, adil, dan tidak merugikan hak-hak warga. Namun, kenyataannya, Pemprov DKI Jakarta malah membuat perubahan rencana tanpa sepengetahuan masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 2779/2015 yang membuat warga Bidara Cina resah. Pasalnya, dalam SK tersebut, Ahok mengubah luas area yang terdampak proyek tersebut dari 6.000 meter persegi menjadi 10 ribu meter persegi, tanpa sepengetahuan warga.
Husin berpendapat, perubahan area proyek yang dilakukan secara sepihak dan tanpa sosialisasi itu adalah bentuk ketidakadilan dan kesewenang-wenangan gubernur selaku pajabat pemerintah. “Padahal negara ini menjunjung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Husin.
PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bidara Cina melawan Pemprov DKI Jakarta, Senin (25/4). Gugatan dengan nomor register 59/G/2016/PTUN-JKT itu muncul karena penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur oleh Ahok dinilai melanggar asas-asas pemerintahan.