REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan pendampingan pada proyek-proyek ketenagalistrikan, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, tugas KPK tidak hanya memberikan penindakan pada tindak pidana korupsi saja namun juga pencegahan dan pendampingan melalui koordinasi dan supervisi (korsup), salah satunya korsup Ketahanan Energi.
"Jika terdapat kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat, kami punya kewenangan untuk menyampaikannya kepada Presiden," jelas Agus, Kamis (28/4).
Agus sendiri mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang (3 x 25 MW) di Lombok, NTB didampingi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kemenetrian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, serta Plh. Direktur Bisnis Regional Sulawesi Nusatenggara PT PLN (Persero) Djoko Rahardjo.
Jarman menjelaskan, sistem kelistrikan di NTB terdiri dari sistem kelistrikan Lombok, Bima, dan Sumbawa dengan kondisi kelistrikan pada umumnya berstatus siaga. Ia mengungkapkan bahwa kondisi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau membutuhkan teknis melistriki yang berbeda dengan negara kontinen.
''Saat ini kondisi NTB sudah jauh lebih baik, namun menurutnya terdapat beberapa proyek yang masih membutuhkan dukungan dari KPK dan Komisi VII DPR RI untuk penyelesaiannya,'' ujarnya.
Menurut Jarman, saat ini persoalan pengadaan lahan untuk infrastruktur ketenagalistrikan telah mendapat payung hukum dengan terbitnya Peraturan Presiden no 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Perpres ini disebutnya telah mempermudah perizinan termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Semua prosedur memang harus dilalui, namun dengan terbitnya Perpres ini, semua dapat dipercepat," jelas Jarman.