Jumat 29 Apr 2016 00:00 WIB

Kemendagri Gelar Sosialisasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Rep: c27/ Red: Taufik Rachman
UU Pemerintah Daerah
UU Pemerintah Daerah

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Presiden merupakan penggung jawab akhir dari sebuah pemerintahan, hanya saja dengan adanya konstitusi yang berjalan, maka kewenangan tersebut diberikan kepada otonomi daerah.

Sudut pandang tersebut sering kali salah kaprah dengan keputusan jika daerah memiliki kekuatan yang absolut membuat keputusan tanpa ada pegangan dari pemerintahan. Padahal tanggung jawab akhir sebenarnya tetap berada di tangan presiden sebagai posisi tertinggi di sebuah pemerintahan.

Berlandaskan fenomena tersebut, Kementerian Dalam Negeri mencoba kembali memberikan pemahaman tetang pemberlakuannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.  Sosialisasi melibatkan 100 peserta dari perwakilan Kabupaten/Kota terpilih dari 10 provinsi dari Pulau Sumatra, sosialisasi yang dilakukan membahas tiap elemen pokok pikiran yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya berharap dengan terbangunnya presepsi yang sama akan dapat menciptakan harmonisasi dan sinergitas yang optimal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung terwujudnya penyelenggaran pemerintahan daerah yang efektif dan efisien guna mempercepat tujuan otonomi daerah," ujar Asisten Pemerintahan Sumatra Utara Hasiholan Silaen, dalam pembukaan acara "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2014 Tentang Pemerintah Daerah", Rabu (27/4).

Meski Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah disahkan sejak dua tahun lalu, tapi implentasi dilakukan secara bertahap. Kondisi tersebut dikarenakan perubahan atau pengalihan kewenangan kabupaten atau kota ke provinsi atau dari provinsi ke pemerintahan pusat membutuhkan penataan dan persiapan hingga dua tahun.

Melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang bisa memaksimalkan peran pemerintah daerah. Hal ini akan berefek pada kemampuan melaksanakan kewenangan yang berorientasi terhadap pelayanan dasar setelah pergantaian pengaturan tentang otonomi daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement