Jumat 29 Apr 2016 07:04 WIB

Soal Haji Akbar, KH Ali Mustafa Yaqub: Jika Sandarannya Hadits, Itu Palsu

Ali Mustafa Yaqub
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
Ali Mustafa Yaqub

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Almarhum mantan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Kiai Haji Ali Mustafa Yaqub suaranya sempat meninggi ketika penulis minta komentarnya perihal haji akbar.

Ia tampak marah. Geram. Pasalnya, saat itu tengah hangat dibicarakan banyak orang jika wukuf jatuh pada Jumat, peristiwa tersebut merupakan haji akbar. Ada yang menyebut pahalanya pun dinilai setara dengan 70 kali haji.

Ada sebagian anggota keluarga jamaah haji Indonesia mengaku gembira lantaran tahun itu wukuf jatuh pada Jumat sebagai pertanda haji akbar. Dengan nada tinggi, Ali Mustafa Yaqub yang semasa hidupnya dikenal sebagai kiai tegas, lantang, dan taat aturan itu berkomentar keras namun singkat.

"Itu tidak betul. Jika sandarannya hadits, itu hadits maudhu atau palsu," ujarnya.

Pemerintah melalui sidang isbat (pada 24 September 2014) menetapkan 1 Zulhijah 1435 Hijriah jatuh pada Jumat, 26 September 2014 sehingga 10 Zulhijah 1435 H (Idul Adha) bertepatan dengan 5 Oktober 2014. Pascasidang isbat (penetapan) awal bulan Zulhijah 1435 H di Gedung Kementerian Agama Jakarta, santer terdengar di antara peserta menyebut karena wukuf jatuh pada Jumat, Idul Adha tahun itu disebut sebagai haji akbar.

Dalam suasana ramai pada sidang isbat itu, ada awak media bertanya kepada seorang ulama yang ikut sidang isbat tersebut. Pertanyaan yang mengemuka, "Apa bedanya haji akbar, haji reguler, haji khusus, haji kecil, dan haji-haji lainnya."

Pascasidang isbat tersebut, santer di ranah publik tentang haji akbar. Perihal ini sesungguhnya sudah lama menjadi bahan diskusi hangat. Imam An-Nawawi mengakui sudah lama para ulama berselisih pendapat mengenai apa yang dimaksud haji akbar.

Ada yang mengatakan hari Arafah, sementara Imam Malik, Imam as-Syafi'i, dan mayoritas ulama berpendapat haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha), dan sebagian ulama menjelaskan, "Dinamakan hari haji akbar untuk membedakannya dengan haji asghar, yaitu umrah." Hal ini termaktub dalam Syarh Sahih Muslim karya An-Nawawi, 9:116.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement