REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP). Sistem ini rencananya akan diterapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta di Jalan yang saat ini diterapkan sistem three in one.
Keinginan pemerintah DKI Jakarta ini pun mendapat dukungan penuh dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, memang sudah seharusnya ada ruas-ruas jalan yang digunakan dengan membayar, walaupun tempatnya jalanan kota.
"Kalau untuk ERP saya oke, dukung," kata Jonan ditemui di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Kamis (28/4) malam.
Jonan menjelaskan, pemberlakukan sistem ERP ini tidak perlu mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberlakukan sistem ERP. Namun untuk penentuan apakah jalan yang akan digunakan sistem ERP tersebut berbayar atau tidak, memang harus ada koordinasi dengan Kemenhub. Sebab hal ini harus mendapatkan persetujuan di Kemenhub.
"Karena fungsi jalan berbayar atau tidak itu harus atas persetujuan kemenhub," papar Jonan.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memang berencana menerapkan sistem ERP di jalan Sudirman-Thamrin. Penerapan ini untuk menggantikan aturan three in one yang dianggap tidak efektif. Namun pemerintah daerah DKI Jakarta menyebut bahwa pemberlakuan ERP terganjal masalah regulasi.