Jumat 29 Apr 2016 12:30 WIB

Pengadilan Sidang Tindak Pidana Lingkungan di Purwakarta

Kontainer berisi limbah berbahaya dan beracun kategori B3.  (ilustrasi)buhan
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Kontainer berisi limbah berbahaya dan beracun kategori B3. (ilustrasi)buhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Purwakarta menggelar sidang pertama gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada PT Indo Bharat Rayon. Gugatan atas dugaan perkara tindak pidana lingkungan hidup ini disebabkan PT Indo Bharat Rayon tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

SA selaku direksi, hadir mewakili PT Indo Bharat Rayon pada persidangan Kamis (28/4). PT Indo Bharat Rayon merupakan perusahaan yang memproduksi vicose rayon sebagai bahan baku untuk campuran tekstil, diaper, dan kapas kecantikan.

Dalam kegiatan produksinya, PT IBR menggunakan bahan bakar berupa batu bara dengan jumlah total batu bara sebanyak 700 – 800 ton per hari. Dari proses pembakaran batu bara tersebut dihasilkan limbah berupa fly ash dan bottom ash yang termasuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifik berdasarkan pada PP nomor 18 jo. 85 tahun 1999 dan PP nomor 101 tahun 2014. Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash yang dihasilkan berjumlah total sekitar 56 ton per hari.

Kronologis kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat pada tanggal 27 Februari 2013, bahwa ada kegiatan penimbunan fly ash dan bottom ash yang diduga berasal dari PT Indo Bharat Rayon.

Kemudian pada tanggal 4 Maret 2013, Asisten Deputi (Asdep) Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLH bersama-sama dengan BLH Purwakarta melakukan verifikasi ke lokasi dan ditemukan adanya timbunan fly ash dan bottom ash.

Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 17 April 2013, Penyidik PPNS Lingkungan Hidup melakukan olah tempat kejadian perkara bersama-sama dengan Asdep Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH dan Asdep Pengaduan dan Penaatan Hukum Adminsitrasi Lingkungan KLH ditemukan adanya pembuangan (dumping) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dan kemasan bekas B3 pada media tanah di dalam area pabrik dan di Rawa Kalimati.

Berdasarkan foto yang didapatkan melalui citra satelit, bahwa Rawa Kalimati mulai menjadi hitam dan mulai terlihat adanya pendangkalan sejak tahun 2009 hingga tahun 2015.

Pada tanggal 12 Oktober 2015, Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan Jaksa Peneliti dan Ahli Lingkungan melakukan kunjungan tempat kejadian perkara dan menemukan bahwa ditemukan adanya timbunan dan hamparan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash di lokasi Rawa Kalimati yang dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Cilangkap sebagai area penanaman padi (sawah).

PT Indo Bharat Rayon diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Perusahaan juga melanggar baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 98, Pasal 103, Pasal 104 jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 3 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement