REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ditangkap di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta. Penangkapan ini mengundang perhatian banyak pihak karena mereka melakukan pengeboran di wilayah milik TNI Angkatan Udara (AU).
Anggota Komisi I DPR RI dari FPKS Sukamta mengatakan, perlu dipastikan ilegal atau tidak status para TKA tersebut di Indonesia. "Saya dengar secara keimigrasian sudah beres, identitasnya lengkap tapi yang perlu dipastikan, mereka bekerja kepada siapa? Swasta atau pemerintah?" katanya, Jumat (29/4).
Pemerintah harus memastikan hal ini supaya tidak simpang siur. Dia menjelaskan, perusahaan swasta yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Kewajiban ini tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan-badan internasional. Demikian bunyi Perpres No. 72 tahun 2014. "Jadi, kalau misalnya mereka bekerja kepada swasta dan tidak memiliki RPTKA dan IMTA, berarti ilegal."
Menurut Sukamta, ada yang harus diwaspadai karena mereka tertangkap dalam keadaan mengenakan seragam tentara. Hal yang menjadi masalah, mereka bekerja di wilayah milik TNI AU, salah satu wilayah pertahanan kita.
"Harusnya ini mendapat persetujuan dari TNI AU. Makanya wajar jika masyarakat merasa khawatir. Ada apa ini sebenarnya? Kita tidak anti dengan pekerja asing, tapi kita berharap semuanya taat hukum," ujarnya.