REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengaku bisa mengetahui adanya 60 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena penerapan sistem online.
"Justru kita tahu karena adanya sistem online. Jadi dulu PNS yang sudah berhenti pun, di penjara pun gajinya masih jalan terus. Belajar dari itu, saya minta mereka membuat secara elektronik pendaftaranya," kata Ahok, Jumat (29/4)
(Baca juga: Pemerintah Diminta Hukum PNS Misterius)
Ia menjelaskan masing-masing PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus mendaftar melalui sistem online. Dari situlah diketahui pegawai yang kerja atau tidak.
"Ditambah lagi menggunakan KPI (Key Performance Indicator) untuk kinerja pegawai, kalau tidak menggunakan sistem elektronik, 70 ribu lebih pegawai yang tidak bisa dikontrol," kata Ahok.
Kalau PNS fiktif tersebut masih menerima gaji, maka Ahok meminta untuk mengembalikan uang gaji tersebut ke Pemprov DKI Jakarta dan atasannya mendapatkan sanksi.
"Kalau kena kasus itu ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), misalnya dia kena kasus hukum, tapi belum inkracht, tetap kita berhentikan sebagai PNS, tapi dengan terhormat dan masih punya hak untuk dapatkan pensiun," kata Ahok.
Gubernur mengatakan yang dilakukannya itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dia tidak bisa mengelaknya. Namun kalau nunggu inkracht PNS yang terkait kasus hukum, tapi gaji jalan terus itu merugikan makanya dihentikan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menjelaskan mengenai isu PNS fiktif di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ada beberapa PNS tak mendaftar ulang dan ada pula pegawai yang pensiun, namun masih tercatat sebagai PNS aktif.