REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata sejumlah perusahaan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dua saksi yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Royani dan seorang swasta, Vika Andreani. Yuyuk mengatakan keduanya akan diperiksa untuk tersangka karyawan PT Paramount Enterprise International, Doddy Aryanto Supeno.
"Mereka diperiksa untuk tersangka DAS," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (29/4).
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK menetapkan panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy sebagai tersangka. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap.
Penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi dalam perkara ini sudah dicegah ke luar negeri Kamis 21 April 2016 untuk enam bulan ke depan.