REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar menilai polisi memiliki standar ganda saat menghadapi kasus penyiksaan.
"Saat terjadi kasus penyiksaan yang dilakukan oleh sipir penjara, polisi cepat melakukan penangkapan. Namun saat terjadi penyiksaan yang dilakukan Densus 88 terhadap Siyono sepertinya polisi ke sana ke mari, tapi tak dapat tersangkanya," katanya dalam diskusi Terorisme dan Korupsi di Jakarta, Jumat, (29/4).
Kalau pelaku penyiksaan di tingkat Polsek, Polri cepat menanganinya walaupun hukumannya hanya ringan. Namun saat kasus di tingkat Densus seperti ini, polsi sangat lama sekali, seolah susah mencari tersangkanya.
"Ketika polisi pangkat rendah melakukan penyiksaan langsung diproses. Namun giliran Densus 88 susah sekali," ujar Haris.