Jumat 29 Apr 2016 16:31 WIB

Soal Penangkapan WN Cina di Halim, ini Kata Menakertrans

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan tidak semua orang asing yang masuk ke Indonesia untuk bekerja. Banyak dari mereka yang masuk untuk tujuan wisata atau tujuan lain yang bukan untuk bekerja.

Mereka bisa masuk dengan menggunakan visa kunjungan (turis) atau menggunakan fasilitas bebas visa. Untuk semua kunjungan orang asing, baik dengan menggunakan visa turis atau fasilitas bebas visa, maka deteksinya ada di data perlintasan yang terdapat di Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

"Oleh karena itu, apabila ditemukan masalah orang asing yang bekerja (pekerja asing) di lapangan, maka ada dua aspek yang perlu dipahami, yaitu aspek perizinan dan aspek pelaksanaan izin di lapangan," katanya di Jakarta, Jumat (29/4).

Perizinan mencakup izin tinggal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dan izin kerja atas nama perusahaan pengguna enaga kerja asing (TKA) dikeluarkan oleh Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan.

Izin kerja atas nama perusahaan itu disebut izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Sedangkan izin tinggal disebut izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP).

"Jika ditemukan masalah pekerja asing di lapangan, maka harus dicek dua poin di atas, yaitu apakah yang bersangkutan punya izin tinggal dan izin kerja? dan apakah di lapangan ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan kedua izin tersebut?," ujarnya.

Hanif mengatakan jika pekerja asing mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), maka waktu tinggalnya maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang sampai lima tahun. Jika mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), berarti izin tinggalnya minimal lima tahun.

"Pelanggaran terhadap hal itu tentu saja tidak boleh dan semua itu berada di bawah otoritas imigrasi kita," ucapnya.

Jika pekerja asing di Indonesia mengantongi KITAS atau KITAP tetapi tidak bekerja, maka yang bersangkutan tidak wajib mempunya izin kerja (IMTA). Tetapi jika ia bekerja, tentunya wajib punya IMTA.

"Jika punya KITAS atau KITAP saja tetapi nggak punya IMTA dan sementara ia nyata-nyata bekerja, maka itu jelas pelanggaran," kata Hanif.

Sanksinya, menurut ketentuan yang ada adalah sanksi pidana kurungan penjara dan/atau denda. Mengiringi sanksi tersebut adalah pendeportasian pekerja asing ilegal tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement