REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mengkaji putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 30 Maret 2016 yang memerintahkan melanjutkan perkara penyidik KPK Novel Baswedan ke pengadilan.
"Ya kita kaji teruslah, persoalannya banyak aspek," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (29/4).
Pada Kamis 31 Maret 2016, hakim pada gugatan praperadilan memutuskan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah. "Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim praperadilan, Suparman.
SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yakni pihak jaksa penuntut umum yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," kata dia. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.