Jumat 29 Apr 2016 17:14 WIB

Kapolri: Penanganan Kasus HAM Papua Tunggu Kejakgung

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, penanganan kasus pelanggaran HAM di Papua masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Ada tiga kasus pelanggaran HAM yang menjadi perhatian serius pemerintah, dua di antaranya sudah ditangani Kejakgung, yakni kasus Wasior dan Wamena berdarah yang terjadi pascapembobolan gudang senjata Kodim Wamena. Sedangkan, satu kasus lainnya yakni insiden Paniai yang masih dalam tahap penyidikan," ujarnya, Jumat (29/4).

(Baca juga: Dua Kasus Pelanggaran HAM Papua Siap Dibawa ke Pengadilan)

Ia mengatakan, dari laporan yang diterima, terungkap bukti-bukti yang ada belum cukup sehingga Kejakgung meminta Komnas HAM untuk melengkapinya. "Kedua kasus pelanggaran HAM itulah yang prosesnya ditindaklanjuti," ujarnya.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw secara terpisah mengatakan, dari hasil pertemuan antara menko polhukam dengan tim kerja peduli HAM Papua, selain ketiga kasus yang menjadi prioritas, ada beberapa kasus yang menjadi tanggung jawab Polda Papua. Adapun kasus dugaan pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawab Polda Papua yakni kasus kematian Opinus Tabuni, Yawan Yuweni dan Kongres Papua III.

"Kami akan segera melakukan gelar perkara terhadap ketiga kasus tersebut," kata Irjen Pol Waterpauw seraya menambahkan bahwa dari pertemuan yang berlangsung pada Kamis (21/4) dan Senin (25/4), tercatat dua kasus yang akan diselesaikan secara politik, yakni "Biak Berdarah" dan Mapenduma karena terjadi sebelum tahun 2000.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement