Jumat 29 Apr 2016 17:44 WIB

Kemenangan Warga Bidara Cina Harus Jadi Cambukan Buat Ahok

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga yang rumahnya terdampak pengerjaan proyek sodetan Ciliwung - KBT mengangkut barang-barangnya dengan sepeda motor di daerah Bidara Cina, Jakarta, Ahad (11/10).   (Antara/Hafidz Mubarak)
Warga yang rumahnya terdampak pengerjaan proyek sodetan Ciliwung - KBT mengangkut barang-barangnya dengan sepeda motor di daerah Bidara Cina, Jakarta, Ahad (11/10). (Antara/Hafidz Mubarak)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan banjir yang kerap melanda Jakarta selalu menjadi fokus perhatian publik sejak dulu. Sampai hari ini, ketika Jakarta berada di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), persoalan tersebut masih menjadi PR alias pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta pun mencoba melakukan berbagai macam cara untuk menuntaskan masalah banjir di Ibu Kota. Salah satunya lewat proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang mulai digulirkan sejak 2013. Program itu memakan banyak korban penggusuran di kalangan warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai tersebut.

Namun sayang Pemprov DKI Jakarta diangga melabrak sejumlah aturan hukum ketika mengeluarkan kebijakan penggusuran warga untuk kepentingan proyek itu. Hal itu dibuktikan dengan dimenangkan gugatan warga Bidara Cina di Jatinegara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus sodetan Ciliwung.

“Tentu saja kami merasa keberatan, karena SK perubahan itu dikeluarkan tanpa melalui proses sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat,” kata salah seorang warga di RW 04 Bidara Cina, Astriyani Achmad, Jumat (29/4).