Sabtu 30 Apr 2016 07:22 WIB

Menaker Sebut 2 Kejanggalan Status Pengebor Ilegal Asal Cina

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memperhatikan foto saat pembukaan pameran foto Isu Perburuan dan Serikat Pekerja di Hall Utama Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (23/3).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memperhatikan foto saat pembukaan pameran foto Isu Perburuan dan Serikat Pekerja di Hall Utama Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 2 kejanggalan mengenai status 4 warga Cina yang ditahan TNI AU karena melakukan pengeboran ilegal di area Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Sementara, satu orang tenaga kerja lainnya berstatus ilegal karena tidak memiliki izin bekerja untuk tenaga asing (IMTA). 

PT Teka Mining Resources, perusahaan tempat empat warga Cina tersebut bekerja merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Dikutip dari laman tambang, Tika adalah perusahaan patungan PT Tekindo Mining Lestari (TML) dengan Fujian Wugang Grup, perusahaan asal Changle, Fuzhou, Cina.  Fujian diketahui sebagai pemilik teknologi smelter yang dibuat PT TMR di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan nilai investasi Rp 15,6 triliun.

Dalam rilisnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan, setelah diverifikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, empat pekerja asing tersebut ternyata didaftarkan bekerja di lapangan atas nama PT Geo Central Mining. "Dalam hal ini berarti ada pelanggaran dalam pelaksanaan IMTA terkait dengan perubahan perusahaan pengguna. Ini merupakan penyalahgunaan izin kerja (IMTA),"ujar Menaker dalam siaran pers, Jumat (29/4).

Temuan berikutnya, verifikasi yang dilakukan Kemenaker mengenai data jabatan di izin kerja (IMTA) dengan aktivitas pekerjaan di lapangan sesuai hasil pemeriksaan Imigrasi dan Otoritas Pangkalan Udara Halim pun ternyata berbeda. Menurut izin kerjanya, keempat pekerja asing tersebut berposisi sebagai 2 orang technical engineer, 1 orang manajer keuangan dan 1 orang sebagai research and development manager. Di lapangan, dia menjelaskan, mereka melakukan aktivitas pekerjaan yang berbeda. "Ini berarti ada penyalahgunaan izin kerja terkait jabatan/pekerjaan."

Karena itu, Hanif menjelaskan, pihaknya akan memblokir PT. TMR dan PT. GCM dari sistem pelayanan TKA online di Direktorat PPTKA Kemnaker karena pelanggaran yang dilakukan. Kedua, PT. TMR dan PT. GCM dipanggil untuk klarifikasi. Tiga, menurunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, otoritas Pangkalan Udara Halim, dan instansi terkait guna pemeriksaan kasus. Keempat, bersama-sama dengan instansi terkait dilakukan pendalaman pemeriksaan kepada para pekerja asing yang melanggar. Kelima, melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement