REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Seorang oknum anggota Sabhara Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, berpangkat brigadir polisi satu berinisial HD (28 tahun) ditangkap bersama rekannya MS (35), saat tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Jeffri Dian Juniarta mengatakan, HD dan MS ditangkap pada Selasa (26/4) malam sekitar pukul 22.00 wita. HD yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) bersama rekannya tersebut, ditangkap tim Reskoba Polres Balikpapan di kediaman MS di Jalan Adil Makmur Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.
Penangkapan berawal dari informasi, di kediaman MS kerap dijadikan tempat untuk pesta narkoba. "Kami lakukan penyelidikan, kemudian menggerebek rumah MS dan mendapati anggota yang DPO tengah berpesta narkoba," ujar Jeffri Dian Juniarta saat dihubungi di Balikpapan, Sabtu (30/4).
Saat digerebek, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun MS sempat membuang dompet berisi lima paket sabu-sabu dan satu paket sabu-sabu yang berada di lantai diinjak agar tidak diketahui polisi. "MS sempat mau menghilangkan barang bukti, tapi polisi terlebih dahulu melihat sehingga barang bukti berhasil diamankan," kata Kapolres.
"Petugas melakukan penggeledahan, selain menyita 1,4 gram sabu-sabu, juga menemukan bong atau alat hisap sabu-sabu, pipet kaca dan sendok takar serta barang bukti lainnya," tambahnya.
Dari keterangan tersangka, menurut Jeffri, diketahui kalau sabu-sabu itu dibeli dari temannya MS di daerah Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat. Setelah ditangkap, oknum anggota polisi itu langsung diamankan di tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, sedangkan MS diamankan di Mapolres Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Briptu HD, oknum polsi tersebut, selain pernah terlibat kasus pencurian pakaian dalam wanita saat bertugas di Polsek Kawasan Bandara Sepinggan, juga pernah dilaporkan kerena melakukan penganiayaan terhadap istrinya.