REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memimpin langsung operasi penertiban tempat hiburan dan hotel. Bersama personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polrestabes Bandung, dan aparat TNI, razia digelar Sabtu (30/4) dini hari di dua lokasi.
Hasilnya tiga tempat hiburan dan satu hotel disegel. Tempat hiburan dan hotel tersebut disegel karena tidak bisa menunjukkan izin beroperasi atau ilegal.
Ridwan Kamil mengatakan, penyegelan harus dilakukan sebagai tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Para pemilik usaha mendapatkan keuntungan tapi tak bisa menunaikan kewajiban baik izin gangguan, tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) maupun izn tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).
"Mereka beroperasi, mengeruk duit dari pengunjung tanpa izin dan bayar pajak. Ini harus menjadi peringatan para pengusaha, jangan macam-macam di Kota Bandung," kata pria yang akrab disapa Emil.
Emil dan para petugas mendapatkan tiga tempat hiburan malam yang tak berizin. Yaitu Beer Ekspress yang berada di Jalan Braga, Bunker (Karaoke dan Klub) dan Sobber yang terletak di Jalan Setiabudhi.
Beer Express dan Bunker tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan operasional maupun izin ITPMB. Sementara Shober memiliki dokumen resmi semua perizinan beroperasi namun ITPMB-nya telah kadaluarsa dan belum diperpanjang.
Petugas langsung melakukan penyegelan. Petugas juga mengamankan puluhan botol minol berbeda merk dari tempat tersebut untuk dijadikan barang bukti. Aparat juga menyegel gudang penyimpanan minuman milik Sobber.
Emil mengaku tidak melarang bisnis tempat hiburan. Namun pengusaha tidak dapat secara bebas menyepelekan perizinan. "Kalau sesuai aturan, sesuai regulasi kita dukung. Tapi kalau tidak mau melawan aturan, kita sikat, itu aja dengan cara baik baik juga," ujarnya tegas.
Baca juga, Ahok Sebut Banyak Lokalisasi Prostitusi di Jakarta, Ini Dia Tempatnya.