Sabtu 30 Apr 2016 17:00 WIB

Dirut RSUP Hilang, Pemprov NTB Bahas Pejabat Baru

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur NTB, Dr. K.H. TGH. M Zainul Majdi, M.A
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Gubernur NTB, Dr. K.H. TGH. M Zainul Majdi, M.A

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengungkapkan akan segera membahas jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) dengan Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi.  Langkah itu ditempuh untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut setelah Direktur RSUP NTB, Dr Mawardy Hamry hilang satu bulan terakhir.

“Dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan, tergantung petunjuk dari gubernur. Langkah itu dilakukan agar pelaksanaan operasional rumah sakit berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/4).

Meski sudah ditunjuk pelaksana tugas harian, namun kewenangannya sangat terbatas. Sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait jabatan Direktur RSUP NTB agar segera diisi sehingga bisa menentukan kebijakan yang bersifat strategis.

Ia mengaku pencarian Direktur RSUP NTB oleh Polda NTB masih belum menggembirakan. Sebab, hingga saat ini belum ada petunjuk yang mengarahkan keberadaan Dr Mawardy Hamry. Terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirinya belum bisa berbicara banyak sebab yang bersangkutan belum ditemukan.

Sebelumnya, keberadaaan Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, Dr Mawardy Hamry yang hilang hampir satu bulan lebih masih misteri dan belum bisa diketahui. Polda NTB terus melacak keberadaan lelaki asal Lombok Timur itu. Selain itu, Komisi I DPRD NTB berinisiatif meminta bantuan Mabes Polri jika Direktur RSUP Masih belum ditemukan.

Terkait dengan wacana meminta bantuan ke Mabes Polri, kakak kandung Direktur RSUP, Suparman Hamry enggan menjawab itu. Namun dirinya mengaku tetap mempercayai kinerja Polda NTB dan pemerintah provinsi NTB dalam upaya menemukan Dr Mawardy Hamry. Kecuali bila aparat dan pemerintahan sudah tidak mampu mencari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement