REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan hutan adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai seluas 26 ribu hektare.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Hendri Oktavia, mengatakan hutan adat tersebut tersebar di beberapa titik di empat pulau besar di Kabupaten Mentawai. "Selain kabupaten kepulauan Mentawai, Kabupaten Tanah Datar juga akan menjadi sampel percontohan pembentukan hutan adat yang cukup baik," katanya di Padang, Sabtu (30/4).
Rencana tersebut katanya telah dibahas dalam diskusi yang melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di seluruh Sumatera Barat. Ia menjelaskan luas kawasan hutan adat di daerah Mentawai akan ditambah apabila jika sudah ada perkembangan dari pemetaan yang dilakukan masyarakat adat Mentawai. Alasan pemilihan Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah karena masyarakat di daerah kepulauan Mentawai memiliki keunikan adat yang spesifik.
Sementara untuk Tanah Datar, sudah ada cikal bakal hutan adat tersebut yakni hutan nagari yang berada di dekat danau Singkarak. "Di seluruh Indonesia ada enam daerah tingkat II yang sedang mengembangkan hutan adat yakni kabupaten Muara Bungo (Jambi), Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan juga di Papua," ungkapnya.
Hendri berharap kawasan hutan lebih banyak dikelola masyarakat untuk kepentingan mereka dan juga melestarikan hutan yang menjadi sumber kehidupannya setiap hari dan sebagai bentuk ketahanan generasi yang menghuni hutan dari peninggalan nenek moyangnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Naslindo Sirait mengungkapkan bahwa penetapan luas wilayah hutan adat Mentawai sebesar 26 ribu hektare akan memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup masyarakat Mentawai. Naslindo berkata wilayah tersebut dapat dikelola dengan kearifan lokal Mentawai.
"Hutan adat bagi masyarakat Mentawai sangat penting keberadaannya, selain dapat dikelola dengan baik juga memberikan dampak perekonomian bagi masyarakat," katanya.