Sabtu 30 Apr 2016 23:15 WIB

Polisi Magetan Amankan Kayu Ilegal di Toko Mebel

Red: Ilham
Dua personel kepolisian menunjukan barang bukti kayu jati curian dari hutan lindung di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/3).
Foto: Antara/Jojon
Dua personel kepolisian menunjukan barang bukti kayu jati curian dari hutan lindung di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Petugas Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, mengamankan puluhan batang kayu jati ilegal yang disembunyikan di sebuah toko mebel di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan, AKP Partono mengatakan, kayu-kayu tersebut disita dari toko mebel milik Sutrisno yang berada di Kecamatan Karas, Magetan.

"Jumlah kayu yang diamankan mencapai 52 batang. Kayu-kayu tersebut ada yang disimpan di toko mebel dan ada juga yang di rumah tersangka. Bahkan, ada juga yang telah diolah menjadi tiang rumah," ujar AKP Partono kepada wartawan.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan Antok alias Katong warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Dia terlibat pencurian kayu di wilayah hutan milik Perhutani KPH Madiun.

"Dari pengakuan tersangka Antok, kayu jati yang masih gelondongan tersebut dikirim ke Sutrisno pemilik usaha mebel," kata dia.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sutrisno berikut barang bukti puluhan batang kayu jati. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi masih memeriksa kedua tersangka secara intensif guna mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement