Ahad 01 May 2016 17:03 WIB

DPR Minta Presiden Segera Terbitkan Perpres BPIH

Rep: Ratna Puspita/ Red: Andi Nur Aminah
 Seorang pendamping calon haji melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap III
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang pendamping calon haji melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap III

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR memutuskan sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari dari 2.717 dolar Amerika Serikat menjadi 2.528 dolar AS. DPR pun meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan mengenai biaya haji. 

"Dengan telah disepakati BPIH maka DPR minta agar Presiden segera menindaklanjutinya dengan Perpres secepat mungkin," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Ahad (1/5). 

Sodik menambahkan kendati ada penurunan, DPR menjanjikan perbaikan layanan bagi jamaah haji reguler. Sebab, Komisi VIII tidak hanya berorientasi pada penurunan biaya dalam penetapan BPIH, melainkan juga berfokus pada peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji. 

Menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat menaikan anggaran beberapa komponen utama yang langsung dirasakan manfaatnya oleh jamaah. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para tamu Allah.  "Itulah sebabnya masukan dan aspirasi masyarakat seperti biaya upgrade bus dan biaya manasik kami naikan lagi," kata dia. 

Sodik menambahkan komponen-komponen yang anggarannya dinaikannya seperti jumlah layanan makan di Makkah dari 15 kali tahun lalu menjadi 24 kali pada penyelenggaraan tahun ini. Pemerintah juga melakukan upgrade atau peningkatan biaya makan, fasilitas dan pelayanan selama di Arafah-Muzdalifah-Mina (ARMINA), dan biaya pendidikan latihan petugas haji. 

Pemerintah dan DPR juga sepakat menurunkan beberapa komponen pengeluaran seperti biaya pemondokan di Madinah dan biaya pesawat. Namun, Sodik menegaskan, penurunan bukan berarti menurunkan mutu. "Tapi, karena negosiasi yang sangat ketat antara DPR dan kemenag," kata dia.

Bahkan, Sodik menjelaskan, Panja BPIH Komisi VII DPR ikut menemani langsung tim Kemenag ketika melakukan negosiasi biaya pesawat dan pemondokan. Komponen lain yang juga berhasil ditekan, yaitu biaya-biaya tidak langsung berkaitan dengan jamaah seperti biaya badal haji, biaya rapat, biaya haji. 

Sodik juga mengatakan ada hal yang menggembirakan bagi Komisi VIII DPR dalam proses penetapan biaya haji tahun lalu dan tahun ini. DPR semakin mendapatkan format standar kegiatan dan standar komponen serta standar biaya bagi masing-masing kegiatan.

"Hal ini akan memudahkan bagi siapa saja yang bertugas sebagai Panja Biaya Haji DPR pada masa mendatang," ujar Sodik.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement