REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan hari buruh internasional (May Day) organisasi buruh menuntut sejumlah hal kepada pemerintahan Jokowi-JK. Beberapa hal di antaranya meminta kenaikan upah Rp 650 ribu tahun 2017, penghapusan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tolak reklamasi serta tax amnesty.
Menanggapi hal ini, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri menyatakan, pemerintah akan menerima semua usulan dari manapun termasuk perserikatan pekerja atau buruh. Meski demikian, pihaknya tidak memastikan bahwa semua masukan ini bisa dipenuhi oleh pemerintah.
"Mengenai tuntutan ini gak bisa kita kalau seseorang atau satu kelompok menuntut langsung dipenuhi," ujar Hanif, Ahad (1/5).
Hanif menjelaskan, pemikiran dan permintaan setiap orang dan kelompok pasti selalu berbeda. Dari sini pemerintah lebih memilih untuk menjaga keseimbangan negara. Karena yang ditakutkan saat tidak ada keseimbangan maka negara ini bisa lebih kacau.
Di sisi lain, Hanif mengatakan, dirinya masih sering berbincang dengan perwakilan buruh, maupun petinggi perusahaan. Dalam penbincangan ini Hanif mendapatkan isu-isu terbaru dari kalangan buruh maupun pengusaha. Sehingga nantinya pemerintah bisa mengambil langkah bijak untuk memutuskan sebuah kebutuhan semua pihak.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) 78 mengenai pengupahan yang harus standar daerah, Hanif akan terus mengupayakan agar peraturan ini bisa dilaksanakan pemerintah daerah."Kita juga kordinasi dengan Kemendagri meminta agar pemerintah daerah bisa lebih patuh menjalankan peraturan ini," ungkapnya.