Senin 02 May 2016 11:15 WIB

KPK tak Masalah Ambil Alih Kasus BLBI

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4).  (Antara/Rivan Awal Lingga)
Foto: Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak ragu-ragu mengambil alih perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), setelah buron BLBI Samadikun Hartono berhasil dipulangkan ke tanah air. Samadikun dinilai bisa menguak kasus korupsi kakap BLBI lainnya yang sebelumnya ditangani kepolisian dan kejaksaan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku tidak masalah jika diminta mengambil alih kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut jika ada bukti baru yang memungkinkan untuk mengkontruksi kembali kasus.

"Mengapa tidak, apakah itu nanti ditangani oleh penegak hukum lain sedang KPK yang melakukan supervisi koordinasi, itu bisa saja," kata Saut melalui pesan singkatnya, Senin (2/5).

Saut mengatakan untuk menyelesaikan kasus BLBI ini memerlukan waktu yang tidak singkat mengingat dimensi yang kompleks dalam kasus ini. KPK pun tak bisa langsung mengambil alih karena kasus tersebut sudah ditangani lembaga penegak hukum lainnya.

"Ya kalau sudah ditangani penegak hukum lain, kita tidak bisa begitu saja ambil alih," kata mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara itu.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK kembali turun tangan terhadap penanganan perkara korupsi BLBI. Menurut ICW, kasus BLBI juga pernah diupayakan ditangani KPK pada 2008 ketika Antasari Azhar masih menjabat sebagai Ketua KPK. Ia pernah membentuk empat tim untuk melakukan penyelidikan terhadap skandal korupsi BLBI.

Lalu pada 2014, proses penyelidikan perkara korupsi BLBI telah memanggil sejumlah pejabat di era Megawati soekarnoputri seperti Rizal Ramli dan Laksamana Sukardi. Sayangnya, setelah itu muncul kriminalisasi terhadap penyidik dan pimpinan KPK, yang membuat penuntasan perkara korupsi BLBI di tangan KPK juga menguap begitu saja. Kriminalisasi terhadap KPK pada akhirnya dinilai menyelamatkan para koruptor BLBI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement