Senin 02 May 2016 13:00 WIB

Pengusaha dan Pengacara Didakwa Suap Pejabat MA

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mengangkat tangannya saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mengangkat tangannya saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat didakwa memberikan suap kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna sebesar Rp 400 juta.

Suap tersebut diberikan dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi.

Penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengulur waktu dan mempersiapkan memori peninjauan kembali dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

"Terdakwa satu (Ichsan Suaidi) meminta  Andri Tristianto Sutrisna mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa satu supaya tidak dieksekusi oleh jaksa dan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (2/5).

Pada Juni 2014, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram, Ichsan Suaidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Namun, oleh Pengadilan Tinggi Mataram, hukuman Ichsan dinaikan menjadi tiga tahun.

Atas putusan tersebut, Ichsan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Terkait kasasi tersebut, sekitar Oktober 2015, Ichsan mendapat informasi, hakim agung yang memeriksa perkaranya adalah Artidjo Alkostar.

Merasa yakin upaya hukum kasasinya bakal ditolak, Ichsan mempersiapkan memori Peninjauan Kembali. Benar saja, pada Januari 2016, Ichan kembali mendapat informasi, kasasinya ditolak dan pidana penjaranya dinaikan menjadi lima tahun.

"Ichsan kemudian meminya terdakwa dua Awang Lazuardi Embat menjadi pengacaranya dan mencari akses ke MA untuk mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi tersebut," ucap Arif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement