Senin 02 May 2016 14:24 WIB

Warga Gugat Bima Arya Soal Lahan Pasar Jambu Dua

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bogor Bima Arya berbicara di hadapan ratusan supir angkot yang berunjukrasa di Balai Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Wali Kota Bogor Bima Arya berbicara di hadapan ratusan supir angkot yang berunjukrasa di Balai Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Persoalan pembebasan relokasi lahan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Jambu Dua masih berlanjut. Warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Bogor Bersih menggugat Wali Kota Bima Arya karena dinilai melawan hukum.

"Saya bersama rekan-rekan Tim Advokasi Bogor Bersih mengajukan gugatan //Citizen Law Suite// terhadap perbuatan melawan hukun yang dilakukan Wali Kota Bogor," kata Koordinator prinsipal Dwi Arywendo kepada Republika.co.id, Senin (2/5).

Dia menyatakan, gugatan kepada Bima Arya sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor sejak 25 April 2016. Namun, lanjut Dwi, jadwal sidang pertama belum diputuskan. "Jadi setelah pendaftaran gugatan, kita menunggu sekitar satu bulan untuk panggilan sidang. Harapan saya gugatan ini berjalan lancar," jelas Dwi.

Selain Wali Kota Bogor, Dwi menyatakan juga mengugat DPRD Kota Bogor. Dalam materi gugatannya, penetapan APBD Perubahan Tahun 2014 dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk relokasi Pedagang Kaki Lima sebesar Rp. 49,2 miliar. Hanya saja, angka tersebut berbeda dengan SK pimpinan DPRD tentang hasil penyempurnaan APBD-P.

"Padahal anggaran tersebut telah dibahas DPRD Bogor dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2014," ungkap Dwi.

Tak hanya itu, Dwi menilai angka tersebut berbeda dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2014 dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk relokasi Pedagang Kaki Lima hanya Rp 17, 5 miliar.

"Berarti di sini ada selisih dana yang beebeda bahkan jauh lebih besar dari yang sudah disahkan Gubernur Jawa Barat," tutur Dwi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bogor sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan dana pembelian lahan Pasar Jambu Dua.

Ketiganya yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, Camat Bogor Barat Irwan Gumilar, dan tim apraisal pembebasan lahan Roni Nasrun Adnan yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement