REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuka kemungkinan penerbitan efek beragun aset syariah (EBA syariah), termasuk yang berbentuk surat partisipasi (EBA Syariah-SP). Selaiknya EBA-SP konvensional, OJK bisa membuat penegasan pemanfaatan EBA Syariah-SP oleh pelaku industri keuangan lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, sudah ada peraturan tersendiri tentang EBA Syariah sebagai salah satu dari enam POJK pasar modal syariah tahun lalu. Namun, OJK belum menerima pernyataan pendaftaran EBA Syariah dari pelaku industri, termasuk dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Dalam siaran resminya beberapa waktu lalu, PT SMF (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tengah berupaya mengembangkan instrumen efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBASyariah-SP). Hal tersebut merupakan bagian dari amanat pemerintah atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan EBA Syariah.
SMF menyampaikan, penerbitan produk EBA Syariah-SP diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pasar modal syariah di Indonesia. Di sisi lain, SMF menilai realisasi penerbitan EBA Syariah-SP masih membutuhkan dukungan banyak pihak, baik perbankan maupun regulator.
Nurhaida mengatakan jika SMF mau menerbitkan EBA Syariah-SP, hal itu sudah bisa dilakukan karena sudah diatur OJK.
Tantangan EBA-SP, kata Nurhaida, ada di sisi investor misalnya asuransi. Ada ketentuan portofolio asuransi dimana EBA sebenarnya bisa masuk dalam portofolio asuransi atau dana pensiun. Namun sempat ada keraguan dari industri asuransi untuk memasukkan EBA dalam portofolio mereka. ''Begitu ada embel-embel SP dan syariah, perlu ada penegasan berupa surat edaran dari OJK bahwa ini bisa jadi portofolio asuransi dan dana pensiun,'' kata Nurhaida di sela-sela The 55th ACI World Congress di Jakarta, akhir pekan lalu.
Jika sudah ada pendaftaran produk EBA Syariah-SP, kompartemen pasar modal dan IKNB OJK bisa membicarakan hal itu sehingga saat produk EBA Syariah-SP keluar, tidak ada yang ragu. Sebab pada dasarnya produk EBA termasuk EBA-SP sama, hanya berbeda agunan asetnya. ''Dari pengalaman EBA konvensional, produk EBA-SP sudah muncul, ada keraguan asuransi untuk memasukkan EBA-SP ke dalam portofolionya. Karena dalam ketentuan OJK hanya disebut EBA tanpa SP,'' ungkap Nurhaida.
Pembicaraan lintas kompartemen OJK akan dilakukan bertahap sambil menunggu realisasi produknya oleh industri. Jika sudah mulai ada pendaftaran produk EBA Syariah-SP, akan ada pembahasan di OJK sehingga ada ketentuan dimana efek ini bisa jadi portofolio asuransi.