Senin 02 May 2016 17:13 WIB

OJK Dorong Penerbitan EBA Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuka kemungkinan penerbitan efek beragun aset syariah (EBA syariah), termasuk yang berbentuk surat partisipasi (EBA Syariah-SP). Selaiknya EBA-SP konvensional, OJK bisa membuat penegasan pemanfaatan EBA Syariah-SP oleh pelaku industri keuangan lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, sudah ada peraturan tersendiri tentang EBA Syariah sebagai salah satu dari enam POJK pasar modal syariah tahun lalu. Namun, OJK belum menerima pernyataan pendaftaran EBA Syariah dari pelaku industri, termasuk dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Dalam siaran resminya beberapa waktu lalu, PT SMF (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tengah berupaya mengembangkan instrumen efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBASyariah-SP). Hal tersebut merupakan bagian dari amanat pemerintah atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan EBA Syariah.

SMF menyampaikan, penerbitan produk EBA Syariah-SP diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pasar modal syariah di Indonesia. Di sisi lain, SMF menilai realisasi penerbitan EBA Syariah-SP masih membutuhkan dukungan banyak pihak, baik perbankan maupun regulator.