REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto mengakui menerima uang sekitar Rp 3 miliar dari rekan satu komisi asal fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Namun, ia membantah uang tersebut terkait dana aspirasi DPR.
"Saya bertemu dengan Uwi (Julia) pada 11 Januari di Soto Kudus. Saya diantar staf saya. Saat itu Uwi memberikan amplop katanya 'Ini ada amanah dari Mbak Damayanti uang senilai sekitar Rp 3 miliar', tapi dalam bentuk dolar Singapura, hanya dia tidak cerita uang apa," kata Budi saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/5).
"Waktu itu sepengetahuan saya uang tersebut untuk modal kerja pengurukan tol di Solo. Damayanti pernah mengajak saya untuk kerja sama mencari lahan, lahan diambil tanahnya di pengurukan seluas 25 hektare senilai Rp 9 miliar. Saya kasih tahu mbak Damayanti kalau saya tidak ada uang, tapi mbak Damayanti mengatakan 'modal dari saya'," kata Budi yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Jadi menurut Budi, uang tersebut adalah uang investasi Damayanti untuk proyek pembangunan di Solo. Padahal dalam dakwaan Abdul Khoir disebutkan Khoir memberikan 'fee' 6 persen dari nilai proyek program asprirasi Budi Supriyanto yaitu rekonstruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp 50 miliar agar proyek program aspirasi Budi di Maluku juga dikerjakan Abdul Khoir.
"Saya dikenalkan Damayanti di Solo kalau Abdul Khoir adalah keponakannya," ucap Budi.
Budi mengaku ia tidak menghitung uang yang diberikan Julia, rekan Damayanti. "Uang saya lapor ke KPK pada tanggal 1 Februari karena di pemberitaan kok seperti ini, kantor saya disegel dan sebagainya seolah saya terlibat dan ternyata uang dari Abdul Khoir," ucap Budi.
"Memang apa jawaban KPK?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Setahu saya di dalam surat disebut karena masih bahwa barang yang kita laporkan terkait dengan perkara yang di KPK," jawab Budi.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan memberikan sesuatu atau janji kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.