REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono saat ini memasuki tahap pembelaan, Senin (2/5). Pembelaan disampaikan dari terduga pelanggar anggota Densus 88.
"Masih berlanjut, hari ini dan besok itu (agendanya) pembelaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/5).
Pihaknya memperkirakan putusan baru akan dijatuhkan pada pekan depan. "Diprediksi putusan sidang etik minggu depan," katanya.
Sidang kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono telah digelar sejak Selasa (19/4) dan berlangsung secara tertutup.
Sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono.
Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia ketika dalam pengawalan Densus 88 pada Jumat (11/3). Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.