REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya pada terduga teroris Siyono. Untuk sanksi yang akan dijatuhkan Polri mengaku masih menunggu keputusan sidang etik.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafly Amar mengatakan beberapa tuntutan yang mungkin dijatuhkan kepada anggota polisi tersebut. Misalnya harus meminta maaf ke institusi atas perbuatannya, mosi tidak percaya atau telah dinilai tidak layak untuk kembali menjadi anggota Densus 88 dan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
"Minggu ini diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan. Apabila nanti selesai, akan jadi referensi untuk ketua dalam mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi ke terduga pelanggar," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/5).
Boy menuturkan sidang etik yang berjalan tertutup itu minggu sebelumnya masih ditabrak penuntutan. Kemudian pada Senin (2/5) dan Selasa (3/5) besok dijadwalkan sebagai pembelaan dari tim tergugat.
"Apabila ada hal yang harus didalami kembali oleh ketua komisi sidang, diprediksi akan ada putusan sidang etik minggun depan. Minggu ini diberi kesempatan pada tim pembela untuk melakukan pembelaan," terangnya.
Sidang yang berlangsung sejak (19/4) tersebut bertujuan untuk mencari tahu apakah anggotanya telah melanggar prosedur dalam penugasan pengawalan terhadap terduga teroris Siyono. Pengawalan yang justru membuat Siyono tewas pada Jumat (11/3) dan pihak keluarga yang menuntut atas tewasnya Siyono dengan membawanya ke ranah hukum.