Senin 02 May 2016 21:25 WIB

Polisi Ungkap Impor Kulit Sapi Ilegal dari Italia

Kulit sapi, bahan baku pembuatan kikil.
Foto: Antara
Kulit sapi, bahan baku pembuatan kikil.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana impor produk hewan berupa kulit sapi secara ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen sah di komplek pergudangan Kencana Trosobo, Taman Sidoarjo.

 Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Surabaya, Senin (2/5) mengatakan kulit sapi yang sudah digarami tersebut sebanyak belasan ton yang diimpor dari Italia.

"Seharusnya, kulit sapi tersebut digunakan untuk produk kerajinan seperti sandal dan sepatu berbahan kulit, tetapi disalahgunakan untuk produk makanan," katanya.

Ia mengemukakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kemudian tim dari Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait dengan laporan impor kulit sapi tersebut.

"Dari situlah akhirnya kami bisa membongkar kegiatan ilegal ini di gudang Kencana Trosobo Sidoarjo milik CV SM Mojokerto," katanya saat temu media di lokasi.

Ia mengatakan kronologis kejadian yakni pada pukul 20.00 WIB hari Rabu (20/4), petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara setelah mendapatkan laporan warga masyarakat.

Saat itu, polisi melihat mobil pikap L-300 terlihat keluar dari gudang Kencana Trosobo dengan membawa tiga ton kulit sapi mentah yang sudah diberi garam dan mobil pikap membawa dua ton kulit sapi.

"Setelah sampai di luar area pergudangan, kemudian anggota menghentikan kedua mobil untuk dilakukan pemeriksaan atau pengecekan. Hasilnya, benar ditemukan kulit sapi tanpa dilengkapi surat jalan maupun dokumen kelengkapan yang dibutuhkan," katanya.

Rencananya, kata dia, kulit tersebut akan di kirim ke Madiun serta Magetan dan selain 5 ton kulit yang ada di mobil juga ditemukan 12 ton kulit di dalam gudang.

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Dari modus operandi yang dilakukan dan gudang yang belum ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Pertanian dan juga kulit yang digunakan sebagai bahan pangan," katanya.

Ia mengatakan tersangka terancam dikenakan pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Kami berharap kepada warga masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat kalau mengetahui ada tindakan yang mencurigakan di wilayah masing-masing," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement