Senin 02 May 2016 22:18 WIB

Gatot Klaim tak Pernah Rekomendasikan Penerima Dana Hibah/Bansos

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujonugroho mengklaim tidak pernah merekomendasikan sejumlah lembaga untuk menerima dana hibah dan bansos tahun 2012-2013.

Hal ini disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos pemprov Sumut pada tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan terdakwa Mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumut Eddy Syofian.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Senin (2/5). Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Marsuddin Nainggolan dengan Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba dan Ingen Malem.

Menurut Gatot, secara teknis, dia telah menyerahkan mekanisme proses pencairan dana bansos dan hibah kepada bawahannya. Hal tersebut pun pernah disampaikannya saat dikonfrontir dengan Sekda Nurdin Lubis, Baharuddin dan terdakwa Eddy Syofian saat memberikan keterangan di Cipinang.

"Saat itu, saya katakan bahwa saya tidak ada merekomendasikan lembaga apapun untuk menerima dana hibah dan bansos," kata Gatot di hadapan majelis hakim.

Gatot mengaku mengetahui adanya lembaga yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bansos dari Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara.

Namun, lanjutnya, berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2013, jika ada lembaga yang tidak memberikan pertanggungjawaban, maka lembaga tersebutlah yang dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

"Dalam NPHD dan pakta integritas bansos, yang bertanggungjawab secara formal adalah penerima itu. Ketika mekanisme pembahasan sudah selesai kalau terjadi wan prestasi, mereka yang harus bertanggungjawab, baik formil maupun hukum," ujar Gatot.

Hakim ketua Marsuddin pun kembali bertanya pada Gatot. "Apakah ada LSM yang datang langsung ke Anda biar masuk dalam daftar penerima bansos/hibah?" Kata Marsuddin. "Seingat saya tidak pernah, Yang Mulia," ujar Gatot menjawab pertanyaan itu.

Majelis hakim pun langsung mengonfrontir jawaban Gatot dengan saksi mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian dan terdakwa Eddy Syofian. Eddy mengaku pernah diminta agar meluluskan titipan berkas bansos.

Begitu pula saksi Baharuddin Siagian. Dia mengaku pernah dipanggil oleh Gatot ke rumah dinasnya. Saat itu, Gatot meminta agar Bahar dan Eddy Syofian mengakomodir lima lembaga agar dimasukkan dalam penerima hibah/bansos untuk APBD 2013.

"Terkait dengan Pilgub ada kaitannya di situ. Pada saat itu, saya dan pak Eddy dipanggil ke rumah dinas membahas itu. Pak Gatot memnta kami yang ada di situ, agar mengakomodir lima lembaga itu," kata Baharuddin.

Dalam persidangan itu, Gatot juga mengaku tidak pernah menandatangani pencairan dana hibah/bansos. Hal ini, menurutnya, dikarenakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat oleh Nurdin Lubis yang menjabat Sekda Pemprov Sumut.

"Dalam pencairan dana bansos/hibah, saya tidak pernah membubuhkan tandatangan. KPA saat itu adalah Sekda yang dijabat Nurdin Lubis," kata Gatot.

Menurut Gatot, dalam mekanisme pencairan, gubernur tidak terlibat. Sekda lah, lanjutnya, yang berperan dalam hal itu. Prosedur ini pun, kata Gatot, jelas tertuang dalam Permendagri. "Pencairannya kapan dan bagaimana, itu hanya sampai Sekda dan Kabiro Keuangan saja. Tidak melibatkan gubernur," ujarnya.

Gatot mengatakan, setiap permohonan hibah dan bansos memang ditujukan kepada kepala daerah. Namun, seluruh permohonan yang datang, lanjutnya, tidak pernah melalui mejanya. "Saya tidak pernah meng ACC-nya," kata Gatot.

Ia pun mengakui bahwa ada lembaga-lembaga yang mendapat dana hibah/bansos yang tidak melaporkan pertanggungjawabannya. Gatot mengatakan, ketika mengetahui hal itu, ia sudah meminta kepada SKPD terkait untuk meminta lembaga dimaksud membuat laporan pertanggungjawaban.

"Semua SKPD sudah menyurati lembaga itu. Seingat saya Kesbangpol Linmas juga sudah menyurati lembaga itu agar buat LPJ terhadap dana bansos/hibah yang diterima," kata Gatot.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement