REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI terkait kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Senin (2/5).
Pemanggilan kali ini ditujukan kepada Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana dan Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta, Vera Revina Sari.
Diketahui, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagaimana disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Saat ditemui usai pemeriksaan, Yayan mengaku dicecar lebih dari sepuluh pertanyaan oleh penyidik KPK. Adapun materi pertanyaan menurutnya, seputar aturan dasar reklamasi. "Saya ditanya soal prosedurnya saja, dasar-dasarnya. Aturannya apa sih untuk reklamasi. Itu aja," kata Yayan di Gedung KPK.
Ia pun mengaku menjawab sesuai dengan pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Disinggung mengenai, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak DPRD dalam pembahasan Raperda reklamasi, Yayan tidak menjawab pasti.
"Nggak sih, saya nggak ditanya soal prosedur pembahasan di DPRD-nya. Kan kalau kita sudah serahkan ke DPRD, kan rapat-rapatnya di DPRD," ujarnya.
Ia juga mengatakan, kalau pun ada penundaan dalam pembahasan Raperda dari pihak DPRD, ia mengganggap hal itu merupakan hal lumrah. "Ya biasa aja tapi ada hal yang tertunda, dari pihak sana (DPR), kalau itu ya wajar saja," katanya.
Adapun pemeriksaan terhadap Ariesman Widjaja sendiri kembali dilanjutkan hari ini oleh penyidik KPK. Bos Agung Podomoro Land tersebut keluar dari gedung KPK penyidik sekitar pukul 17.30 WIB, tanpa menjawab pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.