Senin 02 May 2016 23:13 WIB

KPK akan Panggil Ulang Saksi Kasus Suap PN Jakpus

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang sejumlah saksi yang terkait dalam kasus dugaan suap Panitia/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution (EN).

Hal ini lantaran, sebanyak lima orang saksi tidak memenuhi panggilan KPK Senin (2/5) hari ini untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

"Ada lima saksi yang dari swasta Suhendra Atmadja, Harlijanto Salim, Wawan Sulistiawan, dan Recki itu nggak hadir, kemudian PNS MA Royani juga tidak hadir," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (2/5).

Ia mengatakan, pemanggilan dilakukan guna mendalami kasus yang diduga juga menyeret Mahkamah Agung tersebut. Sementara, pemeriksaan terhadap EN sendiri hari ini seputar peran dirinya dalam proses pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus.

Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang ditengarai sebagai uang 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

Tak sampai disitu, KPK juga menggeledah ruang kerja Nurhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, dan di rumahnya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada saat penggeledahan, KPK menemukan dan menyita dokumen serta uang senilai total Rp 1,7 miliar

Adapun rinciannya terdiri dari US$ 37603 atau setara Rp 496 juta, SGD 85800 atau Rp 837 juta, 170 ribu Yen atau Rp 20.244.000, 7.501 riyal Arab Saudi atau ‎Rp 26.433.000, dan 1.335 Euro‎ atau Rp 354.300.

Meski demikian, belum diketahui jelas uang Rp 1,7 miliar itu terkait perkara atau berhubungan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. KPK juga telah mencegah Nurhadi berpergian keluar negeri, meski belum dilakukan pemeriksaan hingga hari ini.

"Sampai saat ini belum ada informasi tentang jadwal riksanya nanti saya akan update bagaimana penyidik melakukan penyidikan terhadap dia," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement