Selasa 03 May 2016 10:41 WIB

Kejaksaan: Belum Ada Perintah Eksekusi Mary Jane

Red: Bilal Ramadhan
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane menunjukkan hasil karyanya saat mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan berupa tas berbahan kertas, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (12/4).
Foto: Antara/Rana Dyandra
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane menunjukkan hasil karyanya saat mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan berupa tas berbahan kertas, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan sampai saat ini belum ada instruksi untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (31 tahun).

"Belum ada informasi tentang rencana eksekusi, tapi yang jelas tidak ada perubahan status, sampai saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati. Apalagi proses hukumnya sudah selesai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman, di Yogyakarta, Selasa (3/5).

Menurut dia, pihaknya tidak berani memastikan ada tidaknya keterkaitan jadwal eksekusi dengan proses persidangan Maria Kristina Sergio di Filipina, oknum yang diduga merekrut Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia.

"Kami siap jika diminta memfasilitasi pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina," ucapnya.