REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Y (14) di Rejang Lebong, Bengkulu berasal dari satu kampung.
"(Mereka) satu kampung. Mungkin tahu, tapi enggak kenal dekat," kata Sudarno saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/5).
Kasus pemerkosaan yang berujung pada pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (2/4). Sebanyak 12 dari 14 pelaku sudah ditangkap pada Ahad (10/4). Namun dua diantaranya masih buron.
Sehari setelah kejadian nahas itu, warga setempat menemukan jenazah Y yang disembunyikan di kebun dekat tempat kejadian perkara yang berjarak 3,5 jam dari Kota Bengkulu. Orang tua Y pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Sudarno mengatakan para pelaku akan dikenakan hukuman berbeda. Untuk tujuh pelaku yang masih dalam kategori anak, maka akan dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman pidana 14 tahun. Sedangkan untuk pelaku dewasa akan dikenakan pasal berlapis.
"Karena melakukan penganiayaan dan masuk ke pembunuhan, terjerat UUPA dan pemerkosaan. Kalau dikomulatifkan bisa seumur hidup (hukumannya)," ujarnya.