REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, penyebab pemerkosaan terhadap Y (14 tahun) di Bengkulu karena para pelaku mabuk. Pengaruh minuman keras membuat mereka hilang akal sehingga melakukan aksi yang tidak seharusnya kepada gadis yang tengah lewat seusai pulang sekolah.
"Mata rantai ini harus diurai, pemicu utamanya adalah alkohol. Mereka mabuk bersama, dalam situasi ini tindak kejahatan berikutnya kemudian terjadi," ujar Asrorun, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/5).
Asrorun meminta aparat penegak hukum lebih tegas lagi dalam menindak para pelaku kejahatan terhadap anak. Salah satunya untuk membuat jera para pelaku adalah dengan mengimplementasikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Menurut dia, kebiri merupakan cara efektif untuk pelaku tindak pidana kejahatan seksual. Cara ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan seksual kepada anak-anak, sekaligus memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia.