Selasa 03 May 2016 16:31 WIB

Kasus Pemerkosaan Y, KPAI Minta RUU Pelarangan Miras Dipercepat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Y (14 tahun) di Bengkulu, menjadi pemicu untuk mempercepat pembahasan RUU Pelarangan Miras.

‎Y digagahi 14 orang, di mana tujuh di antaranya masih anak-anak. Asrorun pun meminta para pelaku mendapat sanksi tegas.

"Perlu ada penegakan hukum yang tegas agar ada efek jera," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (3/5).

Sanksi tegas tersebut, kata Asrorun, bisa dengan hukuman berlapis. Di satu sisi, kasus ini juga semakin menunjukkan urgensi percepatan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri.

"Kasus ini sebagai dalil penguat sisi kedaruratan perlindungan anak yang mempertegas pentingnya perpu untuk melindungi anak," kata Asrorun.

Y siswi SMP berinisial Y (14), warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang pada Sabtu (2/4). Hingga kini kepolisian sudah menangkap 12 dari 14 pelaku. Sementara dua pelaku lain masih buron.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement