Selasa 03 May 2016 16:31 WIB

Kasus Pemerkosaan Y, KPAI Minta RUU Pelarangan Miras Dipercepat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Y (14 tahun) di Bengkulu, menjadi pemicu untuk mempercepat pembahasan RUU Pelarangan Miras.

‎Y digagahi 14 orang, di mana tujuh di antaranya masih anak-anak. Asrorun pun meminta para pelaku mendapat sanksi tegas.

"Perlu ada penegakan hukum yang tegas agar ada efek jera," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (3/5).

Sanksi tegas tersebut, kata Asrorun, bisa dengan hukuman berlapis. Di satu sisi, kasus ini juga semakin menunjukkan urgensi percepatan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri.

"Kasus ini sebagai dalil penguat sisi kedaruratan perlindungan anak yang mempertegas pentingnya perpu untuk melindungi anak," kata Asrorun.

Y siswi SMP berinisial Y (14), warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang pada Sabtu (2/4). Hingga kini kepolisian sudah menangkap 12 dari 14 pelaku. Sementara dua pelaku lain masih buron.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement