Selasa 03 May 2016 17:11 WIB

Pacari Pembantu Korban, Hendra Rampas Mobil Majikan

Rep: c39/ Red: Ani Nursalikah
Pencurian dalam mobil - ilustrasi
Pencurian dalam mobil - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JOHAR BARU -- Dua warga asal Jawa Tengah, Hendra Purnomo (36 tahun) dan Ari Putwoko (33) ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan aksi perampasan mobil dan penadahan barang di Jalan Kramat Jaya Baru Blok E9 Nomor 260 RT 08/10 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno, tindakan pidana tersebut dilakukan dengan modus memacari pembantu rumah tangga, IM (40), yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.

"Hendra berkenalan dengan saksi lewat FB (Facebook) dan berpura pura menjadi pacar saksi dengan maksud ingin menguasai harta benda milik majikan saksi secara paksa setelah saksi dilumpuhkan," kata Suyatno, Senin (3/5).

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin (25/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat itu, tersangka datang ke rumah majikan saksi untuk yang kedua kalinya, kemudian melakukan hubungan intim dengan saksi. Setelah itu, saksi langsung diikat menggunakan tali gorden dan tubuhnya dililit dengan seprei sehingga Hendra berhasil membawa mobil milik majikan saksi.

Setelah mengumpulkan beberapa keterangan, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi tersangka berada di daerah Purwokerto, Jawa Tengah.  

Kepolisian kemudian mengejar tersangka dan berhasil menangkap tersangka di Area Parkir Terminal Purwokerto Bulukpitu Jalan Suatiyo Kec Purwokerto Selatan Kab Banyumas, Jawa tengah,  Ahad (1/5) sekitar pukul 20.25 WIB.

Selanjutnya, Hendra dibawa ke Polek Johar baru untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang ditangani Polsek Johar Baru dan kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dan pasal 480 KUHP.

 

Baca: Sejarah Hari Ini: Transplantasi Jantung Pertama Dilakukan di Inggris

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement