REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan, eksekusi mati terpidana kasus narkoba jilid III akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah tinggal mencari waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi itu.
Prasetyo mengatakan, persiapan dan koordinasi terus dilakukan secara lintas-sektor. Sebab, eksekusi ini bukan hanya urusan Kejaksaan Agung saja, tapi juga melibatkan kepolisian, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Agama.
"Tinggal penentuan hari H-nya (waktu eksekusi). Itu yang belum bisa diputuskan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5).
Prasetyo mengatakan tidak ingin ada kehebohan dalam melakukan eksekusi mati. Sebab, eksekusi mati bukanlah hal yang menyenangkan untuk dilakukan. "Tapi harus kita lakukan karena ini menyangkut keberlangsungan bangsa kita,'' katanya.
Prasetyo menegaskan, Indonesia tidak akan menghentikan eksekusi mati terhadap gembong-gembong narkoba. "Perang terhadap narkoba tidak akan pupus dari kita," tegas dia.
Dia menambahkan, pemerintah saat ini juga belum bisa memastikan berapa jumlah terpidana narkoba yang akan dieksekusi pada tahap ketiga ini.