REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu syarat dalam maju menjadi calon ketua umum (caketum) Partai Golkar adalah tak boleh punya kasus pidana. Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Partai Golkar Lawrence Siburian mengatakan, jika kasus pidana memutus vonis lebih dari lima tahun penjara maka caketum yang terkena vonis lebih dari lima tahun tak boleh maju menjadi ketum.
Hal ini dijelaskan Lawrence merujuk pada wacana Tommy Soeharto yang hendak maju menjadi pemimpin Partai Golkar. Lawrence mengatakan, hal ini mengacu pada UU yang diatur dalam negara, bahwa seseorang yang pernah tersangkut kasus pidana dengan vonis lebih dari lima tahun penjara tak boleh lagi berkarier politik.
"Ya, kita ikuti hukum negara. Jadi, enggak bisa ikut karier di politik. Ini juga jadi perenungan timses (tim sukses) Tommy dan Tommy sendiri," ujar Lawrence, Selasa (3/5).
Lawrence mengatakan, aturan tersebut antara lain tertuang dalam KUHP, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan yang bersih Nomor 30 Tahun 2015. Selain itu, hal tersebut juga tertuang dalam AD/ART partai.
Namun, pihaknya tak menghalangi jika Tommy Soeharto memang mau maju lagi menjadi caketum. Ia mengatakan, silakan pihak Tommy mengajukan persyaratan, nantinya hal tersebut menjadi kewenangan Komite Verifikasi untuk bisa mendiskusikan hal tersebut. "Kalau datang, ya tetap kami terima, tapi nanti biar jadi bahan diskusi," ujar Lawrence.