Selasa 03 May 2016 18:15 WIB

Dua Pemalsu Tepung Terigu Tertangkap di Purwakarta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kasat Reskrim Polres Purwakarta (kanan) AKP Dadang Garnadi, didampingi pihak dari Bogasari, sedang memeriksa barang bukti terigu palsu, Selasa (3/5). (Republika/Ita Nina Winarsih)
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kasat Reskrim Polres Purwakarta (kanan) AKP Dadang Garnadi, didampingi pihak dari Bogasari, sedang memeriksa barang bukti terigu palsu, Selasa (3/5). (Republika/Ita Nina Winarsih)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, berhasil membongkar jaringan pemalsuan merek terigu. Ada dua pelaku yang dicokok petugas. Diduga, keduanya merupakan anggota sindikat pemalsu terigu di wilayah Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi, mengatakan, kedua pelaku itu masing-masing, Sutrisman alias Babeh (60 tahun), warga Kota Cimahi serta NS warga Kabupaten Subang.

Keduanya, ditangkap saat sedang memindahkan terigu merek Tegu ke karung yang berlabelkan Bogasari, di salah satu gudang di Cimahi.  "Modusnya, pelaku memindahkan terigu berkualitas rendah ke karung merek Bogasari," ujar Dadang, kepada Republika.co.id, Selasa (3/5).

Jadi, terigu palsu Bogasari ini kemudian dijual lagi ke sejumlah wilayah. Seperti, Subang, Purwakarta, Cianjur, Garut, Cimahi, Bandung dan Sumedang.  Kasus ini, terungkap saat pihak Bogasari membuat laporan mengenai adanya dugaan pemalsuan terigu.

Setelah menyelidiki selama dua pekan, akhirnya terungkap bahwa pelakunya untuk sementara kedua pelaku ini. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 130 karung tepung terigu Bogasari palsu dengan kapasitas 25 kilogram. Kemudian, karung, mesin jahit karung, serta benang.

Pelaku, telah melanggar UU No 7/1996 tentang Pangan. Kemudian, melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No 15/2001 tentang Merek. Tak hanya itu, kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Perbuatan Curang. "Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara," ujar Dadang.

Kasus ini, akan terus dikembangkan. Jadi, kemungkinan tersangkanya bisa bertambah. Sebab, kuat dugaan kasus ini didalangi oleh jaringan yang sudah teroganisasi.

Salah seorang pelaku, Sutrisman, mengaku, pihaknya melakukan pemalsuan terigu ini sejak dua tahun terakhir. Awalnya, tergiur dengan keuntungan yang besar. Karena ketagihan, pemalsuan terigu ini jadi ladang mencari nafkah.

"Saya beli terigu merek Tegu sekitar Rp 125-130 ribu per karung 25 kilogram. Lalu, dipindahkan ke karung Bogasari, dan dijual antara Rp 160-170 ribu per karung," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement