REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane belum tentu masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III. Kejaksaan Agung masih perlu menunggu kepastian mengenai status hukum Mary Jane dari Filipina, apakah yang bersangkutan memang terbukti sebagai bandar atau menjadi korban perdagangan manusia.
"(Mary Jane) masih menunggu proses hukum di Filipina karena saat mau dieksekusi hukuman mati (jilid II) ada yang menyerahkan diri dan menyatakan dia (Mary Jane) korban human trafficking," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5).
Meski begitu, Mary Jane bukan berarti akan terbebas dari jeratan hukum apabila nantinya terbukti menjadi korban. "Karena faktanya, dia tertangkap tangan memasukkan heroin ke Indonesia," ucap Prasetyo.
Prasetyo juga sudah menyampaikan perihal ini kepada Jaksa Agung Filipina. Nantinya, Mary Jane bisa mengajukan peninjauan kembali apabila memang terbukti menjadi korban.
"Nanti, putusan pengadilan yang menentukan," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan kembali melakukan eksekusi mati terhadap gembong narkoba. Namun, pemerintah belum menentukan waktu dan siapa saja yang akan dieksekusi.
Baca: Terduga Pembunuh Dosen UMSU Dikenal Pendiam dan tidak Neko-Neko